Sintang-Mendengar laporan dari masyarakat sintang bahwa adanya beberapa oknum Pegawai negeri sipil (PNS) di kabupaten sintang masih sering nongkrong di warung kopi saat jam kerja atau dinas.
Hal tersebut ditanggapi langsung Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang mengatakan Pemerintah Kabupaten Sintang saat ini sedang mengoptimalkan penegakan disiplin PNS dan akan menjatuhkan hukuman disiplin apabila terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Dimana saat ini sedang menyiapkan surat edaran ke Dinas -dinas langsung terkait adanya staff atau anggota PNS yang suka nongkrong di warung kopi pada saat jam kerja berlangsung.
“Kalo masih di jam kerja saudara mau ngopi di kantin kantor atau di kantor saja, jangan di pasar, jika ditemukan ngopi di pasar saat saya melakukan razia, maka saudara akan mendapatkan hukuman disiplin, selain itu jam kerja saudara juga nanti akan kami perhatikan, apakah ada yang kerja kurang dari jumlah jam kerja yang diwajibkan setiap harinya” kata Kartiyus, Selasa (18/8/2023).
Masih dikatanya,Kartiyus dalam melaksanakan tugas harus mengedepankan etika moral, kejujuran, keikhlasan, memiliki rasa tanggung jawab, terus meningkatkan kemampuan dan kualitas diri dalam arti meningkatkan pengetahuan dan keterampilan guna mendukung tugas pokok serta fungsi dari satuan dan unit kerja masing-masing.
Kartiyus melanjutkan kami akan mempersiapkan dahulu alat absen yang menggunakan sidik jari dulu, ketika nanti sudah siap akan kami berlakukan langsung peraturan tindak tegas PNS yang suka nongkrong. terangnya
Kartiyus berharap dengan aturan yang sangat keras ini, bisa menjadikan kawan-kawan PNS dapat lebih menghargai waktu, karena kita digaji oleh rakyat dan harus berkerja untuk rakyat.
“Tanamkan prinsip tiga S dalam bekerja yaitu tetap semangat, sabar dan setia dengan pekerjaan, ini akan mengiring kita mancapai kesuksesan dalam bekerja,”pesannya.
Sumber(rilis prokopim kab sintang)