Sintang -Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Hikman Sudirman, mengikuti rapat konsultasi bersama Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) yang berlangsung di Kantor Gubernur Kalbar. Rapat tersebut membahas perubahan kedua terhadap beberapa poin dalam Peraturan Tata Tertib (Tatib) DPRD Kabupaten Sintang yang tercantum dalam Peraturan DPRD Kabupaten Sintang No. 1 Tahun 2018.
Hikman Sudirman mengungkapkan, setelah mengikuti rapat tersebut, dirinya merasa optimis bahwa hasil konsultasi ini akan menjadi bekal penting bagi DPRD Kabupaten Sintang dalam membentuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang lebih efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Proses ini sangat krusial, karena perubahan pada Tatib DPRD akan mempengaruhi mekanisme kerja kami di legislatif. Dengan selesai mengikuti rapat di provinsi terkait Tatib dan AKD, nantinya akan menjadi panduan yang lebih jelas bagi kami dalam membentuk dan mengoptimalkan fungsi AKD di DPRD Sintang,” ujar Hikman.5 November 2024 Ke media via WhatsApp
Ia juga menambahkan bahwa dengan pembaruan ini, diharapkan seluruh proses kerja di DPRD Kabupaten Sintang dapat berjalan lebih transparan, efisien, dan lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Rapat ini merupakan langkah awal yang penting dalam penyesuaian regulasi yang ada, agar kedepannya DPRD Kabupaten Sintang dapat bekerja lebih optimal dalam menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat.
Politis Partai Demokrat ini , berharap agar seluruh anggota Dewan yang nantinya ditempatkan di setiap komisi dapat bekerja dengan baik dan profesional.