Sintang- Kusnidar Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sintang menjelaskan alasan Pemkab Sintang dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sintang wajib membantu untuk mensukseskan Pemilu 2024 mendatang.
Kusnidar ketika ditemui pada Rabu, 11 Oktober 2023 menjelaskan bahwa sukses pemilu dinilai dari sukses proses dan sukses hasil atau substansi. Sukses proses ini dilihat dari proses pemilu yang bisa berjalan secara aman, tertib, damai dan tepat waktu setiap tahapan dan jadwal. Sukses hasil artinya pemilu mampu menghasilkan pemilu yang aspiratif.
“untuk mensukseskan pemilu 2024 itu ada kuncinya. Yaitu proses penyelenggaraan yang sukses. Ini menyangkut penyelenggara, peserta, pemilih, tahapan, logistik, keuangan dan distribusi serta pemantau. Kunci berikutnya adalag regulasi pemiluan yang terkait dengan sistem pemilu, metode pembagian dapil, metode pencalonan, metode pemberian suara, metode penetapan pemenang dan aturan lainya yang berkenaan dengan tata kelola kepemiluan. Kunci berikutnya adalah kepatuhan dan penegakan hukum yang terkait dengan pengawasan dan penegakan hukum itu sendiri yang diharapkan akan menghasilkan suatu proses yang terpercaya” terang Kusnidar
“Badan Kesbangpol Sintang siap mendukung pelaksanaan pemilu, sesuai dengan Pasal 434 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ayat 1 yang menyebutkan bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas wewenang dan kewajiban penyelenggara pemilu, pemerintah pusat dan daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku” tambah Kusnidar
“pemerintah daerah itu juga bisa membantu dengan menugaskan personelnya di sekretariat PPK, Panswaslu Kecamatan dan PPS. Menyediakan sarana ruangan sekretariat PPK, Panwaslu Kecamatan dan PPS. Melakukan sosialisasi terhadap peraturan perundang-undangan pemilu. Melakukan pendidikan politik bagi pemilih untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu. Membantu kelancaran transportasi pengiriman logistik dan kegiatan lain yang sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan pemilu” tambah Kusnidar
“Kualitas pelaksanaan pemilu merupakan bagian dari proses penguatan demokrasi dan mewujudkan tata pemerintahan yang efektif dan efisien. Proses demokratisasi dapat tetap berlangsung melalui pemilu yang lebih berkualitas dan pada saat yang bersamaan proses demokratisasi berjalan dengan baik, terkelola, dan terlembaga. Salah satu bagian terpenting dari sebuah proses pemilu adalah peran dan partisipasi masyarakat.
Pertimbangan rasional dengan menjadi pemilih cerdas perlu terus menerus disosialisasikan, sehingga nantinya diharapkan dapat terpilih pemimpin mempunyai integritas dan kualitas yang tinggi. Dan ingat bahwa rakyat adalah pemegang kedaulatan tertinggi dalam negara demokrasi” tutup Kusnidar (RILIS KOMINFO SINTANG)