Sintang – Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Sintang, Ir. Arbudin, M.Si, mengungkapkan rasa marahnya terhadap agen LPG subsidi di Kota Sintang yang tidak melayani pangkalan resmi. Hal tersebut disampaikan Arbudin dalam pernyataan resminya, 14 Februari 2025.
Peristiwa tersebut bermula ketika pemilik pangkalan resmi di Kecamatan Serawai dengan ID 678683859238089 mengunjungi kantor Perindagkop UKM Kabupaten Sintang pada pukul 08.00 WIB, membawa sekitar 200 tabung LPG 3 kg kosong. “Kondisi saat ini, terutama di Kecamatan Serawai dan Kecamatan Ambalau, sedang mengalami kelangkaan LPG 3 kg bersubsidi. Bahkan, harga LPG melonjak hingga mencapai 70 ribu rupiah,” ujar Arbudin.
Mendengar keluhan tersebut, Arbudin bersama staf Bidang Perdagangan langsung mengarahkan pemilik pangkalan untuk menghubungi Agen TJ, yang membawahi pangkalan tersebut. Namun, pada pukul 14.00 WIB, Kadis menerima laporan bahwa Agen TJ menolak melayani pangkalan resmi tersebut dengan alasan yang tidak jelas.
Menanggapi hal ini, Arbudin meminta pihak Agen TJ untuk datang ke kantor guna memberikan penjelasan. Namun, pihak agen tidak kunjung hadir, yang membuat Arbudin semakin marah. “Ini jelas menunjukkan kurangnya rasa hormat dan penghargaan terhadap kerja pemerintahan,” ujarnya dengan geram.
Arbudin kemudian menginstruksikan staf Bidang Perdagangan untuk segera berkoordinasi dengan pihak Pertamina Sintang untuk mencari solusi atas kelangkaan LPG dan tingginya harga di Serawai dan Ambalau. “Kami akan memastikan agar pangkalan mendapatkan pasokan LPG 3 kg dengan harga subsidi sesuai aturan yang berlaku,” lanjutnya.
Namun, hingga sore hari, belum ada informasi dari pihak Pertamina terkait penanganan masalah ini. Arbudin mengungkapkan bahwa ia akan mengadakan rapat koordinasi pada Senin, 17 Februari 2025, dengan pihak terkait, untuk mempertimbangkan rekomendasi pencabutan izin Agen TJ dan mengalihkan kuota kepada agen lain yang lebih peduli dengan kepentingan masyarakat.
Kadis Perindagkop UKM Kabupaten Sintang juga menambahkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, terutama Polres Sintang, untuk menindak pangkalan LPG bodong yang merugikan masyarakat. “Kami akan tertibkan pangkalan yang tidak sesuai peruntukannya,” tegas Arbudin.