Www.zonakapuas.com.Sintang-Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Sintang Hatta mengatakan dalam masa pandemi Covid-19.yang sudah ditetapkan sebagai bencana nasional,dan Bupati Sintang sudah menetapkan kalau kabupaten Sintang sudah masuk KLB.bahkan sudah masuk tanggap darurat sejak 30 Maret 2020.(12/5/2020)
” untuk kondisi kita sekarang, tidak boleh ada pemutusan hubungan kerja bagi karyawan di perusahaan yang ada di Kabupaten Sintang”.katanya.
Kalau pun ada, lanjut dia itu hanya pengurangan hari kerja atau shift jam kerja , “perusahaan wajib tetap membayar karyawan yang diliburkan atau dikurangi hari kerja nya terkait Pandemi covid-19”. Dan perusahaan harus bayar gaji karyawan selama waktu yang ditentukan oleh perusahaan
Oleh sebab itu gunakan lah dana CSR untuk dalam situasi tanggap darurat, guna membayar gaji karyawan yang dirumahkan atau yang dikurangi jam kerja atau hari kerja nya.jelasnya
Jika ada pemutusan hubungan kerja atau mem PHK karyawan selama Pandemi covid-19 ,maka akan kita,sangsi,terang Hatta.
Untuk perekrutan tenaga kerja dari luar kabupaten Sintang,selama Pandemi covid-19 tidak diperbolehkan,atau mutasi karyawan dari daerah atau kabupaten lain ke kabupaten Sintang untuk sementara tidak dihentikan.
“Nanti kalau keadaan sudah normal silahkan berlakukan aturan sebagaimana yang ada”.
Semua perusahaan yang ada di kabupaten Sintang sudah kita beri edaran supaya memberikan laporan secara rutin,setiap hari Kamis,terkait bagaimana gugus tugas penangan covid-19 disetiap perusahaan ada atau tidak karyawannya yg ODP atau OTG.
Jika perusahaan mendatangkan karyawan dari luar,setelah kondisi kita dinyatakan normal,itu pun harus koordinasi dengan departemen tenaga kerja.kalau perlu dengan dinas danistansi lain nanti,biar kami dari tenaga kerja yangmengarahkannya.tutupnya(cok)