Www.zonakapuas.com.Sintang-Kepala BPBD Ir. Bernard Saragih menyampaikan bahwa sosialisasi Perbup Nomor 31 dan 18 sebenarnya sudah sangat masif karena kita sudah keliling ke 14 kecamatan. “namun kita tahun ini akan melakukan revisi menyesuaikan aturan yang baru. Undang-undang memperbolehkan buka lahan maksimal 2 hektar, tetapi kalau sudah ada titik panas karena warga bakar ladang, ada perintah dari pusat kepada TNI dan Polri agar dipadamkan.
Saya mendorong agar kita kirim surat ke pusat agar mencabut pasal yang menyebutkan kearifan lokal boleh membuka lahan maksimal 2 hektar di Undang-Undang Cipta Kerja. Sehingga tidak membuat dilematis buat TNI dan Polri” terang Bernard Saragih
“masyarakat komplain, saat mereka bakar ladang, dipadamkan. Padahal mereka mengakui sudah mengikuti perbup. Masyarakat bukan bakar hutan, tetapi bakar ladang mereka. Perbup ini, harus disampaikan ke pimpinan di level atas juga. Dan masukan dari semua Forkopimda kita akomodir. Soal hotspot di Ketungau Tengah dan Ketungau Hulu dua hari ini, camatnya langsung saya tanya dan mereka sampaikan bahwa masih sesuai perbup” terang Bernard Saragih
“sejak 1 Maret 2021 saat ada kemarau kemarin. Kami langsung keluarkan Surat Keputusan Bupati Sintang tentang siaga kebakaran hutan dan lahan yang berlaku sampai 31 Desember 2021.
Jadi kita memang siaga terus. Jangan sampai keluar SK tanggap daruratlah. Sosialisasi membuka lahan tanpa membakar agar terus menerus dilakukan kepada masyarakat yang tidak berada di kelompok tani yang sering dibina,” terang Bernard Saragih
Saragih mengharapkan untuk pencegahan karhutla sendiri harus juga memikirkan masyarakat ramai dan pemerintah baik pun aparat negara harus sering mensosialisasikan langsung ke lapangan agar warga dapat mengetahui jelas dan serta hukuman jika masih bandel.tutupnya