Www.zonakapuas.com.Sintang-Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sintang, Yadi Hadriyanto menyatakan pihaknya dengan pemerintah daerah dan OPD terkait terus berkolaborasi dalam penyelenggaraan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sektor jasa konstruksi.
Menurutnya, Pemkab Sintang sudah mengeluarkan dua Peraturan Bupati Sintang dan satu Surat Edaran Bupati Sintang agar dapat mendorong masing-masing organisasi perangkat daerah di Kabupaten Sintang dalam optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan sektor jasa konstruksi di Kabupaten Sintang. Namun, penerapannya belum optimal.
“Inikan sebenarnya sudah sejak tahun 2020, perbup juga tahun 2019 keluar. Kita pernah FGD dengan kejaksaan juga, tapi terjadi covid-19, itu yang menyebabkan semua terkendala. Tahun 2021 kita mulai lagi,” kata Yadi usai kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Kepatuhan Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi di Kabupaten Sintang,(26/8/2021).
Menurut Yadi, belum semua kegiatan jasa konstruksi mendaftar di BPJS Ketenagakerjaan untuk perlindungan jaminan sosial. Saat ini hanya 13 pekerjaan jasa konstruksi.
“Posisinya baru 13 proyek, itupun proyek besar di atas 2–4 miliar. Sedangkan proyek kecil seperti penunjukan langsung belum nih masih banyak, itu yang perlu kita bahas bersama,” ungkapnya.
Yadi menyebut, kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Kepatuhan Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi untuk mencari solusi bersama pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan sektor jasa konstruksi di Kabupaten Sintang.
“Memang jasa konstruksi juga terpengaruh dengan covid-19 dan kendala lainnya, tapi kan harus tetap berjalan. Makanya kami cari solusi melalui FGD ini. Apa di BPJS punta kekurangan, intinya kita cari solusi,” jelasnya.