Www.zonakapuas.com.Sintang-Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sintang H. Ulwan mengatakan selama masa covi-19 ini pihaknya sudah melakukan tiga kali pertemuan dan dimana pertemuan-pertemuan tersebut tidak ada diambil keputusan yang bersifat fatwa, karena fatwa sudah di putuskan oleh MUI Pusat. “langkah yang kami ambil di Sintang ini adalah sifatnya imbauan dan imbauan itu sifatnya dinamis dan situasional”jelas Ulwan.
Di jelaskan Ulwan bahwa, pihaknya mengimbau dimana daerah-daerah yang sudah di nyatakan zona merah tidak usah melaksanakan shalat idul fitri dan kegiatan menyambut lebaran lainnya. Kalau untuk yang zona kuning di silakan tapi harus mengikuti protokol yang ada dan zona hijau pun demikian tetap harus ada protokolnya.
“zona kuning dan hijau di serahkan kepada pengurus ormas yang ada di lingkungan setempat untuk menjadi pertimbangan, kemudian koordinasi dengan pihak pemerintah setempat. Yang zona merah ibadah di rumah masing-masing saja. Ini yang kami sudah sampaikan kepada umat islam kabupaten sintang”ungkap Ulwan.
Kepala Kemenag Kabupaten Sintang H. Anuar Akhmad mengatakan Menteri Agama Ri sampai saat ini belum mencabut surat edaran nomor 6 tahun 2020 tentang segala aktivitas itu di laksanakan di rumah seperti belajar di rumah, bekerja dirumah, ibadah juga di rumah. Untuk itu lah, ia menyarankan pelaksanaan shalat idul fitri 1441 hijriah ini di rumah saja. “kalaupun ada ormas-ormas islam, pengurus masjid melaksanakan kegiatan ibadah di masjid, kita berharap benar-benar mematuhi protokol kesehatan covid-19 yang sudah di tentukan, karena memang kita tidak tau penyebaran penyakit ini dari siapa, entah dari depan kita, kiri kanan kita, belakang kita atau entah kita ketemu dimana dan sebagainya virus ini bisa menjangkiti kita”pesan Anuar.
Sebab itulan Anuar memohon pengurus masjid itu harus bertanggung jawab terhadap jamaah yang masuk kedalam masjid dalam pelaksanaan kegiatan ibadah yang memang harus menerapkan protokol yang ada. “kalau saya masih berpegang pada surat edaran nomor 6 tahun 2020 tadi dari menteri agama, pelaksanaan shalat idul fitri itu di rumah. Bagaimana cara pelaksanaannya sudah ada dalam fatwa MUI nomor 28 tahun 2020 itu sangat jelas sekali, kalau berjamaah begini, kalau empat orang begini, kalau dibawah empat orang begini, ada yang pandai khutbah silakan, kalau dirumah tidak ada yang pandai khutbah walaupun jamaahnya lebih dari empat orang ya nda usah pakau khutbah nda apa, fatwanya sudah jelas sekali”tuturnya.
Anuar juga berpesan kalau melaksanakan shalat idul fitri di rumah masyarakat jangan berpikir bahwa ibadah itu lalu tidak di terima, karena situasi dan kondisi seperti inilah keringanan yang diambil untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan. “kalau yang melaksankan shalat idul fitri dan lainnya sesuai zona yang telah di tentukan boleh apa tidak, saya persilakan, tapi harus benar-benar mengikuti protokol kesehatan, jangan sampai sampai kita mencederai, jangan sampai keputusan yang diambil oleh kita, mayarakat kita, jamaah kita justru semakin parah dengan situasi dan kondisi yang sudah ada ini”pesan Anuar.(cok)