Sintang-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang menegaskan bahwa penetapan bupati dan wakil bupati terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 belum bisa dilaksanakan. Hal ini disebabkan oleh ketergantungan pada surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa Pilkada di Kabupaten Sintang tidak ada sengketa.
“Kami masih menunggu surat resmi dari MK untuk bisa melaksanakan penetapan kepala daerah terpilih,” ungkap Ketua KPU Sintang, Edy Susanto, Jumat (3/1/2025), di ruang kerjanya.
Menurut Edy, proses ini merupakan bagian dari tahapan yang harus dipenuhi dalam rangka memastikan keabsahan pemilihan. “Setelah MK mengirimkan surat ke kami, baru dalam tiga hari setelahnya kami bisa menetapkan pemenang Pilkada,” jelasnya.
Meski pemungutan suara telah selesai dengan lancar dan hasil penghitungan suara sudah diumumkan, status keabsahan hasil pemilihan tetap menjadi kewenangan MK. “Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menunggu surat dari MK. Kami berkomitmen menjalankan tahapan pemilihan dengan transparan dan adil,” kata Edy.
Edy juga menegaskan bahwa Pilkada Sintang berjalan aman tanpa adanya sengketa yang mengganggu jalannya proses pemilihan. Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat tetap menjaga ketenangan dan menghindari spekulasi terkait penetapan hasil Pilkada. KPU Sintang, lanjutnya, akan tetap menunggu keputusan resmi dari MK sebelum melanjutkan ke tahapan berikutnya. (Red)