www.zonakapuas.com.Sintang- Dalam upaya penegakan hukum Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melakukan serangkaian Tindakan Penyidikan di wilayah kabupaten sintang.
(Sumber : Google)
Dengan mengumpulkan 2 alat bukti yang sudah terkumpul, Tim Penyidik melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap empat tersangka tindak pidana korupsi
berinisial (JM)selaku pengurus Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdi) sebagai Pemohon hibah
(SM) ASN pada Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan perempuan kab Sintang.
Selain itu tim penyidik juga melakukan penyidikan terhadap (TI) Anggota DPRD Prov Kalimantan Barat
TM Anggota DPRD Kab. Sintang.
Dimana para terduga diperiksa terkait perihal melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menggunakan dana hibah daerah pada gereja Pantekosta di Indonesia (GPdi) Jema`at Eben Haezer dusun Belungai, Desa Semuntai, Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang TA 2018.
melalui keterangan press rilis yang media ini dapatkan adanya tindakan yang agag tidak mengikuti aturan administrasi dengan cara tidak menggunakan proposal pembangunan gereja.
Serta tidak mengikuti tahap-tahapan yang seharusnya dilalui tetapi diabaikan, seperti seharusnya melakukan verifikasi, tidak ada pembahasan APBD di DPRD, dan adanya dugaan uang tersebut masuk langsung ke rekening Pribadi An. (TI)sebesar Rp. 299.000.000.
Sebagai komitmen Kejaksaan untuk mewujudkan keadilan dan kepastian hukum bahwa hukum itu haruslah sama perlakuannya terhadap siapa saja.
Kejaksaan juga akan memberikan masukan kepada pemerintah daerah untuk menerapkan sistem perencanaan dan penggunaan keuangan yang transparan dan akuntabel agar terciptanya tata Kelola administrasi yang baik (Good Governance).(rilis/red)