Sintang- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Nikodemus, turut serta dalam rapat konsultasi bersama Biro Hukum di Kantor Gubernur Kalimantan Barat, terkait perubahan kedua pada Peraturan Tata Tertib (Tatib) DPRD Kabupaten Sintang.beberapa waktu lalu
Rapat tersebut merupakan bagian dari upaya untuk melakukan evaluasi dan penyempurnaan tata tertib yang ada agar lebih relevan dengan dinamika kerja legislatif yang berkembang.
Rapat yang dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD Sintang dan perwakilan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalbar itu membahas berbagai poin penting dalam peraturan tata tertib yang perlu direvisi. Salah satu fokus utama pembahasan adalah peningkatan efisiensi proses legislasi serta penguatan mekanisme pengambilan keputusan di tingkat DPRD.
Nikodemus menyampaikan, perubahan tata tertib ini diharapkan dapat memperbaiki tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel, serta memberikan ruang bagi anggota DPRD untuk lebih efektif dalam menjalankan tugasnya.6 November 2024
“Sebagai lembaga yang memiliki peran strategis dalam pengawasan dan pembuatan kebijakan, DPRD perlu memastikan bahwa aturan internalnya selalu up to date. Perubahan tata tertib ini akan mencakup berbagai hal, mulai dari prosedur rapat, hak dan kewajiban anggota, hingga mekanisme pengambilan keputusan yang lebih transparan,” ujar Nikodemus
Proses perubahan tata tertib ini juga melibatkan konsultasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerhati hukum dan masyarakat. Dalam rapat tersebut, Biro Hukum memberikan masukan mengenai aspek hukum yang perlu diperhatikan agar perubahan yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Nikodemus menambahkan bahwa setelah hasil konsultasi ini, pansus (Panitia Khusus) DPRD Kabupaten Sintang akan melanjutkan pembahasan untuk merumuskan perubahan tata tertib yang lebih komprehensif dan aplikatif. Pembahasan ini diharapkan bisa selesai dalam waktu dekat dan kemudian diajukan dalam rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan anggota DPRD.
Dengan adanya perubahan kedua tata tertib DPRD ini, diharapkan dapat meningkatkan kinerja legislatif di Kabupaten Sintang serta memberikan dampak positif bagi pelayanan publik dan pengambilan kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.