Pelantikan Perpanjangan Masa Jabatan BPD Kecamatan Serawai Dan Ambalau , Ini Kata Rudi Andreas

Sintang-Ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Serawai dan Ambalau dilantik. Ini berdasarkan tentang perpanjangan masa keanggotaan BPD .12 Oktober 2024

Hal ini berdasarkan Revisi Undang-Undang (UU) Desa 2024 yang disahkan DPR dan diundangkan pada 25 April 2024 adalah UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Revisi ini mengubah masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun untuk satu periode kepemimpinan.

Sehingga, keputusan tersebut pun turut menambah masa tugas BPD yang sebelumnya 6 tahun, bertambah 2 tahun.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Sintang Rudy Andreas mengatakan, masa jabatan pengurus BPD seluruh Indonesia bertambah 2 tahun. Hal ini merupakan keputusan negara yang harus dilaksanakan.

“Saya apresiasi kepada anggota BPD se-Kecamatan Serawai yang baru saja dilantik BPD semua kumpul, kompak semuanya,” katanya.

Rudy menilai BPD adalah unsur perwakilan Masyarakat di wilayah masing-masing, menjadi corong pertama keluhan masyarakat baik kepada pemerintah desa, kabupaten maupun provinsi.

Maka dari itu, ia meminta agar BPD dan Kades harus lebih peka dan peduli kepada masyarakat.

“Jangan sampai kerja kita di pemerintahan lebih hebat dari sosial media. Kita harus lebih cepat dari sosial media. Jangan sampai ada warga kita curhat di sosmed, curhat soal susah makan, jalan rusak, sakit, dan lainnya ke sosmed, kemudian dilihat oleh netizen,” tuturnya.

Rudy berharap untuk semua perangkat desa baik staf desa,BPD dan Kepala Desa agar jangan sampai di Kecamatan Serawai dan Ambalau ada warga yang tidak mendapat pelayanan yang baik , guna pemerintahan desa berfungsi dengan baik .tutupnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *