www.zonakapuas.com-Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Balai Harapan Kecamatan Tempunak yang berjumlah 20 kepala keluarga dan 74 jiwa telah mendirikan bangunan tempat ibadah yang memicu keresahan dan penolakan dari masyarakat terutama masyarakat setempat. Keresahan dan penolakan tersebut sudah disampaikan masyarakat setempat sejak awal pendirian bangunan karena dianggap melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 3 Tahun 2008. Nomor : Kep033/A/JA,6 2008, dan Nomor: 199 Tahun 2008, tentang Peringatan dan Perintah Kepada Penganut, Anggota, dan/atau anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat.
“Merespon adanya keresahan dan penolakan tersebut point I, kemudian Pemerintah Kabupaten Sintang bersama Unsur Forkopimda dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang melakukan peninjauan lapangan dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan berbagai unsur masyarakat, termasuk Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Balai Harapan Kecamatan Tempunak. Hasil dari upaya tersebut menjadi dasar Pemerintah Kabupaten Sintang bersama Unsur Forkopimda dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang melakukan analisis permasalahan tersebut,” jelas Kepala Diskominfo Sintang, Kurniawan di mini Center Setda Sintang, Selasa 31 Agustus 2021.
Kurniawan mengatakan Aturan yang dilanggar oleh JAI di Desa Balai Harapan Kecamatan Tempunak, yaitu Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 Jan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Dacrah Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirtan Rumah Ibadah serta Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung.
Kemudian Pemerintah Kabupaten Sintang didukung oleh Unsur Forkopimda dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang, menerbitkan Surat Nomor 300 226 Kebangpol-c tanggal 13 Agustus 2021 yang ditujukan kepada Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Balai Harapan Kecamatan Tempunak, untuk menghentikan aktivitas dan operasional bangunan (tempat ibadah) yang menjadi sumber keresahan dan penolakan dari masyarakat, terutama masyarakat setempat.
Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Balai Harapan Kecamatan Tempunak merespon surat seperti poin 4 tersebut dengan mengirim 2 (dua) Surat yaitu Nomor 13/8-2021 dan Nomor 14/8-2021 tanggal 19 Agustus 2021 yang imtinya keberatan dan menolak tindakan penutupan paksa dan penghentian aktivitas dan operasional bangunan Masjid Miftahul Huda di Desa Balai Harapan Kecamatan Tempunak.
“Mencermati adanya potensi ancaman terhadap keamanan dan ketertiban, potensi konflik horizontal serta tindakan melawan hukum dari berbagai pihak yang terkait dengan permasalahan tindakan mendirikan bangunan tempat ibadah oleh Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Sintang mengirim surat kepada Bapak Gubernur Kalimantan Barat dengan Nomor Surat: 300 240 Kesbangpol C tanggal 19 Agustus 2021 tentang Laporan Bangunan Tanpa Izin Yang Difungsikan sebagai Tempat Ibadah Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) Kabupaten Sintang,” jelasnya.
Surat tersebut diantar Langsung oleh Kepala Badan Kesbangpol dan Kepala Bagian Hukum Kabupaten Sintang dan diterima Bapak Gubernur Kalimantan Barat pada hari Senin tanggal 23 Agustus 2021.
“Atas dasar arahan Bapak Gubernur Kalimantan Barat terkait permasalahan mendirikan bangunan tempat ibadah oleh Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Sintang memutuskan untuk menghentikan aktivitas operasional bangunan tempat ibadah secara permanen milik Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Balai Harapan Kecamatan Tempunak yang dituangkan dalam Surat Bupati Sintang Nomor: 300/263/Kesbangpol.C tanggal 27 Agustus 2021,” terangnya
Berdasarkan pertimbangan angka 1 sampai dengan angka 7, untuk menjaga Keamanan, Ketentraman, Ketertiban dan Kondusifitas Masyarakat Desa Balai Harapan Kecamatan Tempunak Kabupaten Sintang maka diperintahkan kepada Penganut. Anggota dan atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) untuk dapat melaksanakan perintah menghentikan secara tetap aktivitas operasional dalam bentuk apapun pada bangunan tanpa izin yang difungsikan sebagai tempat ibadah oleh Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Desa Balai Harapan Kecamatan Tempunak Kabupaten Sintang.
“Pemerintah Kabupaten Sintang menjamin kebebasan kepada Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) untuk beribadat sepanjang mengakui beragama Islam. dan sesuai dengan ketentuan Keputusan Bersama Menteri Agama. Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 3 Tahun 2005. Nomor : Kep-0533 A,JA 6 2008, dan Nomor : 199 Tahun 2008, tentang Peringatan dan Perintah Kepada Penganut, Anggota, danatau anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat,” jelasnya.