www.zonakapuas.com.Sintang-Di tengah kelangkaan dan pembatasan pembelian BBM di semua daerah Kalimantan Barat terutama di kabupaten Sintang,
Terpantau beberapa mobil bak terbuka(pick up/red)pengendara sedang mengisi drum plastik yang bisa memuat ratusan liter premium di SPBU di jalan Sintang Pontianak tepatnya di desa Paoh yang bernomorkan SPBU 6478613 , (5/10/2020) siang.
“Saya ada surat rekomendasi dari kantor kecamatan serta dari Kantor Desa masing-masing pengantri ,” kata Hardi sembari menunjukkan rekomendasi ke awak media yang dia miliki.
Hardi yang selaku pengelola SPBU mengatakan sah sah saja orang mengantri minyak menggunakan drum dan tangki siluman” mereka sudah mengantongi surat rekomendasi” terangnya lagi.
Terkait dengan adanya surat rekomendasi tadi, kami media ini juga Mengkonfirmasi Teddi selaku anggota GNPK RI menjelaskan ada yang harus dipahami bahwa esensinya adalah bagaimana tetap mendapatkan BBM dengan harga yang rendah di wilayah yang kurang terjangkau supaya masyarakat yang benar- benar membutuhkan dapat merasakan.
Dalam hal ini calon penyalur di daerah tersebut adalah pihak yang nantinya akan menentukan harga. Penentuan harga tersebut diatur dalam perjanjian antara calon penyalur dengan badan usaha, dimana detilnya juga akan tertuang dalam Surat Keterangan Penyalur.
Sehingga harga akan ditentukan dalam Surat Keterangan Penyalur tersebut. Apakah menjadi penyalur tetap memerlukan Izin Usaha Niaga, Izin Penyimpanan, serta haruskah badan usaha penyalur berbentuk badan hukum.
Kegiatan Usaha Hulu dilaksanakan dan dikendalikan melalui Kontrak Kerja Sama. kegiatan Usaha Hulu dilaksanakan oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Badan Pelaksana.
Sedangkan Kegiatan Usaha Hilir dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapat Izin Usaha dari Pemerintah.
Izin Usaha yang diperlukan untuk kegiatan usaha Minyak Bumi dan/atau kegiatan usaha Gas Bumi dibedakan atas:
a. Izin Usaha Pengolahan;
b. Izin Usaha Pengangkutan;
c. Izin Usaha Penyimpanan;
d. Izin Usaha Niaga.
Kami melihat, menilai dan mengkaji dalam hal ini sudah menjadi kegiatan SPBU untuk medapatkan keuntungan diluar dari harga HET, Rekomendasi Desa hanya untuk mendapatkan minyak Subsidi, bukan untuk masyarakat yg sangat membutuhkan BBM ber Subsidi.
Refrensi Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009
[1] Pasal 1 angka 20 UU Migas.
[2] Pasal 23 UU Migas.
[3] Pasal 1 butir 17 jo. Pasal 23 ayat (1) UU Migas.
[4] Pasal 32 UU Migas.(Cok/tim)