Sintang- Anggota Dewam Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang, Haji Senen Maryono, menjelaskan bahwa perubahan tata tertib yang dilakukan oleh DPRD Sintang tidak terlalu signifikan. Menurutnya, perubahan yang ada lebih mengarah pada penyesuaian nomenklatur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bertambah di Kabupaten Sintang. 30 Oktober 2024
Dimana Perubahan tersebut diperlukan untuk menyesuaikan pembagian mitra kerja antara DPRD dan masing-masing OPD.
“Perubahan tata tertib ini hanya sedikit, lebih kepada pembagian mitra kerja terkait perubahan struktur OPD di Sintang,” ungkap Senen.
Senen menjelaskan bahwa salah satu perubahan penting adalah pemisahan Dinas Pertanian dan Perkebunan yang kini dibagi menjadi beberapa bagian, yaitu Ketahanan Pangan, Horti Kultur, Perkebunan, dan Peternakan.
Selain itu, Senen juga menyebutkan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang sebelumnya tergabung dengan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) kini dipisahkan, sehingga Satpol PP memiliki bagian dan cara kerja sendiri.
Perubahan lainnya adalah pemisahan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dengan Badan Riset, yang sebelumnya digabung menjadi satu. “Intinya, perubahan ini lebih kepada pembagian mitra kerja agar lebih jelas dan terfokus,” tambahnya.
Senen Maryono juga menegaskan bahwa pembahasan mengenai alat kelengkapan dewan (AKD) belum dapat dilaksanakan hingga tata tertib yang baru ini disahkan terlebih dahulu. “Setelah perubahan tata tertib ini ditetapkan, barulah kita bisa membahas lebih lanjut mengenai AKD,” jelasnya.
Meskipun perubahan tata tertib ini tidak terlalu besar, namun menurut Senen, hal tersebut tetap penting agar tata kelola dan pembagian tugas di DPRD Sintang lebih efisien dan jelas. Ia menyatakan bahwa pansus (panitia khusus) telah menyimpulkan dan menyepakati perubahan tata tertib ini, yang selanjutnya akan diparipurnakan dalam rapat paripurna DPRD Sintang dalam waktu dekat.