SINTANG – Kepolisian Resor (Polres) Sintang menggelar konferensi pers terkait hasil Operasi Pekat Kapuas 2025, Jumat (14/3/2024). Operasi yang digelar selama 10 hari pada bulan Ramadan ini berhasil mengungkap sejumlah kasus kriminal yang meresahkan masyarakat, termasuk miras, judi, narkoba, dan prostitusi.
Kapolres Sintang, AKBP I Nyoman Budi Artawan, mengungkapkan bahwa operasi tersebut telah menghasilkan lima laporan polisi dengan tujuh tersangka yang diamankan. “Total ada lima laporan polisi; dua kasus miras, satu judi, satu narkoba, dan satu prostitusi, dengan tujuh tersangka yang telah diamankan,” ujar Kapolres.
Kasus miras menjadi perhatian khusus. Polres Sintang berhasil membongkar sebuah produsen miras ilegal dengan barang bukti mencapai 3.400 botol minuman keras yang siap edar. “Untuk kasus miras, kita berhasil menangkap produsennya langsung, mulai dari pembuat hingga pengemas,” jelas Kapolres.
Selain miras, polisi juga mengamankan barang bukti lain, antara lain satu set alat permainan judi kolok-kolok dan uang tunai Rp 1.760.000, narkotika jenis sabu seberat 50,7 gram, serta uang tunai Rp 700.000 dari korban dan Rp 500.000 dari seorang mucikari dalam kasus prostitusi.
Kapolres menegaskan bahwa Operasi Pekat Kapuas 2025 merupakan wujud komitmen Polres Sintang dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif berperan serta dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan setiap kejadian mencurigakan.
“Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan. Dengan masyarakat yang proaktif, kita bisa bersama-sama mewujudkan situasi Kamtibmas di Kabupaten Sintang yang aman dan kondusif,” pungkas Kapolres.(**)