Sebanyak 20 Desa Bersengketa Pada Pilkades Serentak Kab. Sintang

www.zonakapuas.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Dra. Yosepha Hasnah, M. Si yang juga Ketua Panitia Pelaksana Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten Sintang memimpin pelaksanaan Dengar Pendapat dan Penyelesaian Perselisihan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2021 di Langkau Kita Rumah Dinas Wakil Bupati Sintang pada Selasa, 27 Juli 2021.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Yosepha Hasnah menyampaikan bahwa pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2021 yang dilaksanakan pada Rabu, 7 Juli 2021 yang lalu dan diikuti sebanyak 291 desa di 14 kecamatan di Kabupaten Sintang sudah berjalan lancar dan aman. “namun, ternyata dari 291 desa yang menyelenggarakan pilkades, ada 20 desa yang masih bersengketa dan harus sudah selesai paling lambat 7 Agustus 2021. Keberatan terhadap hasil pilkades harus sudah diselesaikan paling lambat 1 x 24 jam oleh calon kepala desa yang dirugikan. Tanggal 8 Juli 2021 harus sudah disampaikan secara tertulis kepada panita Pilkades tingkat desa, kalau tidak bisa diselesaikan di tingkat desa, baru lanjut ke tingkat kecamatan, seterusnya kalau tidak selesai di tingkat kecamatan, proses lanjut ke tingkat kabupaten. Tetapi kalau sampai ke kecamatan kemudian keberatan berhasil diselesaikan, kata Sekda.
“Hari ini. ada 20 desa di 6 kecamatan  yang belum mampu diselesaikan di tingkat kecamatan sehingga sampai ke Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten Sintang. Kita akan mendengarkan apa saja yang menjadi permasalahan. Atas keberatan yang ada di 20 desa di 6 kecamatan yang terjadi perselisihan atas hasil pelaksanaan pilkades tersebut. Atas kondisi tersebut, Pemkab Sintang sepakat untuk mengumpulkan semua pihak yang bersengketa untuk bertemu di Langkau Kita ini” terang Yosepha Hasnah.
“Kepada para pelapor, agar mempersiapkan datanya. Dan keterangan Panitia Pilkades dan Panwas Pilkades tingkat desa akan dicatat dengan baik sebagai bahan kami mengambil keputusan” tambah Yosepha Hasnah.
Adapun desa yang terjadi perselisihan atas hasil Pilkades serentak tahun 2021 adalah untuk Kecamatan Ambalau ada enam desa yang peserta pilkades menyatakan menolak hasil pilkades yakni Desa Pulou Sabhang, Tanjung Andan, Pahangan, Nanga Kesange, Buntut Sabon dan Nanga Ukai. Kecamatan Sepauk ada 3 desa yakni Desa Sinar Pekayau, Kemantan dan Bernayau. Kecamatan Ketungau Tengah ada 3 desa yakni Desa Radin Jaya, Begelang Jaya, dan Wana Bakti. Kecamatan Kelam Permai hanya 1 desa yakni Desa Pelimping.  Kecamatan Ketungau Hilir ada 3 desa yakni Desa Semuntai, Nanga Merkak dan Ratu Damai. Kecamatan Kayan Hulu ada 4 desa yakni Desa Entogong, Nanga Abai, Tanjung Lalau, dan Desa Empoyang.
red/io

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *