www.zonakapuas.com-Bupati Sintang yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Syarief Yasser Arafat memimpin rapat membahas keluhan pelaksana proyek Pembangunan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan Sungai Durian berupa Waterfront di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang pada Jumat, 22 April 2022.
Hadir pada rapat tersebut perwakilan pelaksana Proyek Pembangunan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan Sungai Durian beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Sintang.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Syarief Yasser Arafat menyampaikan bahwa Pemkab Sintang sudah melakukan sosialisasi tentang pembangunan waterfront kepada warga yang berada di lokasi pembangunan waterfront.
“bahkan untuk PKL, ruko dan lanting di Jalan Brigjen Katamso sudah mendapatkan surat peringatan sebanyak 3 kali. Maka kita akan melakukan operasi gabungan untuk penertiban di seluruh lokasi pembangunan waterfront” terang Syarief Yasser Arafat.
“perintah pimpinan, kita akan memberikan dukungan penuh terhadap pembangunan waterfront ini dengan mengambil langkah yang diperlukan. Apa pun yang menghambat pembangunan waterfront harus kita selesaikan. Karena ada hambatan ini, kita sempat menghadirkan pengacara negara yakni pihak Kejaksaan Tinggi Kalbar” terang Syarief Yasser Arafat
“saya minta Satuan Polisi Pamong Praja membuat surat tugas untuk melakukan operasi gabungan penertiban terhadap semua yang menghambat pembangunan waterfront. Saya juga minta dibuat pengumuman dilarang berjualan di area tertentu dan dipasang disana. PKL dan lanting tidak boleh kembali ke lokasi semula ketika waterfront sudah selesai dibangun” tegas terang Syarief Yasser Arafat
Firli pelaksana Pembangunan Waterfront Sungai Durian menjelaskan kendala yang dihadapi oleh para pekerja seperti adanya tiang billboard di samping Intan Market, adanya pemilik ruko yang memarkirkan kendaraan di pedestrian yang selesai dibangun dikhawatirkan merusak batu alam, pemilik usaha yang masih tidak mau membongkar kanopi dan meletakan barang dagangan di lokasi pekerjaan.
“di beberapa titik sudah pada tahap pemasangan batu alam. Tinggal pemasangan tiang supaya kendaraan tidak naik ke pedestrian. Pengerjaan waterfront akan selesai pada Oktober 2022 sesuai kontrak yang ada. Lalu waterfront di depan Kantor Bupati Sintang ditunda karena tebing sungai belum kokoh dikhawatirkan kalau diteruskan akan merusak pedestrian yang dibangun sehingga dananya digeser ke Sungai Durian dengan menambahkan ruas pedestrian” beber Firli
Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sintang Mulyadi menyarankan agar segera bentuk tim operasi penertiban bersama.
“saya sarankan pelaksana pembangunan membuat pagar penutup saat mengerjakan secara bertahap. Kita mencontohkan pembangunan pedestrian di Jalan Ahmad Yani Pontianak. Itu kan ditutup supaya pengerjaannya lancar. Tiang pengaman untuk pedestrian yang sudah selesai agar segera dipasang supaya motor tidak bisa masuk” saran Mulyadi
“aturannya, dari dinding ruko sampai ke jalan itu milik umum. IMB dan izin usaha itu mengatur, kanopi hanya boleh 2,5 meter dan dibuat menggantung atau tanpa tiang.
Siti Musrikah Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja mendukung kalau akan dilakukan operasi penertiban dengan membawa aturan yang mereka langgar. “kita harus jelaskan pelanggaran dari sisi IMB dan sisi izin usaha. Soal PKL, saya sarankan digeser ke terminal Sungai Durian dengan penentuan jam operasional.
Mursalin Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum juga sepakat untuk segera dilakukan penertiban semua yang menghambat pekerjaan pembangunan waterfront.
“ruko itu ada IMB dan izin usaha. Itu semua ada aturannya. Saya mendorong agar penertiban tidak hanya pada lokasi pembangunan waterfront saja, banyak juga pelanggaran di tempat lain perlu ditindak. Pemerintah pusat sudah mau mengalokasikan anggaran untuk menata daerah kita, tetapi kita di daerah tidak mampu menertibkan sebagai bentuk dukungan. Ini tersisa 6 bulan, saya berharap bisa selesai tepat waktu. Jangan sampai terlambat” terang Mursalin.
Erwin Simanjuntak Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mendukung rencana operasi penertiban gabungan untuk menyelesaikan semua yang menghambat pembangunan waterfront.
“aturan ruko jelas. Kaki lima tidak boleh digunakan untuk jualan, tetapi untuk pejalan kaki. Dasar hukumnya jelas. Undang-undangnya ada. Termasuk kanopi, ada aturannya. Penertiban kanopi itu tidak perlu ada surat peringatan, langsung ditertibkan pun bisa. Soal tiang billboard samping Intan Market, izinnya sudah habis. Bisa dibongkar. Saya juga melihat bongkar muat yang dilakukan siang hari mengganggu pekerjaan dan membuat macet. Harusnya bongkar muat dilakukan malam hari” terang Erwin Simanjuntak
“yang harus diperhatikan, setelah waterfront selesai dibangun, jangan sampai PKL kembali jualan di tempat itu, semua harus bersih. Ke depan, kalau waterfront sudah jadi, dan sudah menjadi lokasi wisata. Ruko-ruko yang ada di situ, sebaiknya menjadi toko handicraft saja seperti waterfront di luar negeri” terang Erwin Simanjuntak