Sintang-Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD adalah bagian dari DPRD yang memiliki fungsi untuk:Melaksanakan administrasi kesekretariatan dan keuangan serta
Mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang dibutuhkan DPRD
Beberapa alat kelengkapan DPRD lainnya adalah: Pimpinan DPRD, Badan Musyawarah, Komisi, Bapemperda, Badan Anggaran, Badan Kehormatan, Panitia Khusus.
Mengenai alat kelengkapan DPRD kabupaten Sintang 2024 dan 2009 masih belum dibentuk karena masih berfokus untuk melaksanakan kegiatan orientasi di Pontianak mulai tanggal 6 sampai 10 Oktober 2024.
Sementara itu ketua DPRD kabupaten Sintang definitif Indra Subekti atau biasa disapa Haji Inbek menjelaskan saat sidang paripurna pertama bahwa orientasi tersebut dijadwalkan selama 4 hari berturut di Pontianak mendatang.
Di tempat terpisah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Sintang Haji Senen maryono dari partai Amanat Nasional sangat optimis dan masih menginginkan di komisi c sama seperti periode sebelumnya karena di komisi c sudah sangat kental dengan Saya, karena dulu pernah sebagai kepala sekolah dan Kepala dinas pendidikan bahkan saya pun lebih sering melakukan kegiatan sosial langsung kepada masyarakat. jelasnya 5 Oktober 2024
Insya Allah dengan dipercaya kembali saya berada di gedung DPRD periode kedua saya Masyarakat pun masih mempercayai saya untuk menjadi wakil rakyat di DPRD kabupaten Sintang akan lebih berfokus membenahi program kerja saya di komisi c lalu.
Oleh sebab itu Ke depan motivasi saya agar bertahan di komisi c akan mendorong serta membantu dan memotivasi dinas terkait supaya kinerja lebih baik.”Pada intinya kita bukan menyerang tapi membantu serta mendorong apa yang menjadi kekurangan mari kita benahi sama-sama.”
Senen Maryono sangat berharap Ke depan menjadi mitra baik untuk pemerintahan serta masyarakat agar menjadi lebih baik kedepannya dan itu menjadi harapan kita semua. tutupnya