www.zonakapuas.com-Kabupaten Sintang terus berproses dalam untuk mewujudkan kabupaten sintang lestari. untuk Beberapa hal pun sudah dilakukan untuk dalam mewujudkan cita-cita dan target tersebut, (15/7/2021).
Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sintang Kartiyus dalam Rapat Umum Anggota Lingkar Temu Kabupaten Lestari (LTKL) 2021 yang digelar secara virtual yang lalu kami lakukan.
Kartiyus mengatakan, setidaknya ada lima capaian yang telah dilakukan Kabupaten Sintang di tahun 2020 untuk menjadikan diri sebagai kabupaten lestari.
Pertama, kata dia, berhasil menerbitkan Peraturan Bupati Sintang Nomor 31 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembukaan Lahan Bagi Masyarakat Kabupaten Sintang. Selanjutnya ialah mengintegrasikan rencana aksi daerah Sintang Lestari ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sintang 2021 – 2026.
“Pemkab Sintang juga sudah melegalisasi Sekretariat Bersama Kabupaten Sintang melalui SK Bupati Sintang,” ujarnya.
Kartiyus menambahkan juga telah dilakukan pengembangan portofolio investasi bersama UMKM lokal pada beberapa komoditas lokal. Dimisalkan dia seperti tengkawang, cokelat, ikan gabus, dan produk kriya. Serta, diungkapkan dia, bagaimana mereka mempromosikan produk asli Sintang di Gerai Kabupaten Lestari.
Terakhir, diungkapkan dia, pengecekan data baseline Kerangka Daya Saing Daerah (KDSD) mencapai 71, 94 persen dari total indikator.
Sintang juga, menurut dia, sudah melakukan peluncuran profil yurisdiksi dalam bentuk Pelaporan Instruksi Presiden tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN-KSB) 2019 – 2024.
“Artinya dari lima pilar pendekatan yurisdiksi yang wajib dilaksanakan oleh seluruh anggota LKTL, Pemkab Sintang sudah melaksanakannya dengan baik,” terang Kartiyus.