www.zonakapuas.comPemerintah Kabupaten Sintang terus mencari solusi terbaik atas persoalan penolakan warga Desa Balai Harapan Kecamatan Tempunak atas aktivitas Jemaah Ahmadyah Indonesia. Wakil Bupati Sintang Sudiyanto, SH memimpin rapat membahas dan mencari solusi tersebut pada Rabu, 4 Agustus 2021 di Ruang Kerja Wakil Bupati Sintang.
Rapat dilaksanakan untuk menindaklanjuti kunjungan kerja Wakil Bupati Sintang dan Forkopimda Kabupaten Sintang ke Desa Balai Harapan Kecamatan Tempunak pada 29 Juli 2021 yang lalu.
Wakil Bupati Sintang Sudiyanto, SH menyampaikan bahwa beberapa solusi yang perlu didiskusikan adalah pemindahan rumah ibadah milik jemaat ahmadyah. “mereka memang minta perlindungan kepada Pemkab Sintang sebagai warga negara Indonesia. Pemindahan rumah ibadah merupakan solusi yang tepat dan biayanya ditanggung oleh Pemkab Sintang. Dan tempat ibadah yang saat ini, bisa diberikan kepada umat Islam disitu. Kita terus membangun dialog dengan semua pihak, solusi yang kita miliki, bisa kita tawarkan kepada berbagai pihak. Kami menginginkan ada win win solution untuk mengatasi masalah ini” terang Sudiyanto
“saya minta Kesbangpol untuk terus melakukan komunikasi dengan kedua pihak, sebelum keputusan akhir kita ambil. Sampaikan kepada mereka solusi yang kita miliki. Sehingga nanti solusi dan keputusan yang kita ambil bisa diterima oleh kedua belah pihak. Bangun komunikasi yang humanis dengan kedua pihak. Setelah itu, baru kita bertemu lagi untuk merumuskan keputusan tertulis. Saya ingin kita mengayomi semua pihak. Dan saya ingin persoalan ini tidak panjang, kita tidak bertele-tele dalam menyelesaikan masalah ini” terang Sudiyanto
“Pemkab Sintang memang harus netral, mendengarkan kedua belah pihak. Lalu mengambil keputusan yang bijak dan tepat. Memang tidak mudah mengambil keputusan yang tepat. Tetapi saya ingin masalah bisa diselesaikan, mencubit tidak sakit, mengalah belum tentu kalah. Itu yang penting” terang Sudiyanto
Kasat Intel Polres Sintang, AKP Hilman Malaini menyampaikan pihaknya terus memantau kondisi di Desa Balai Harapan Kecamatan Tempunak. “kita semua harus memperhatikan kondisi sosial masyarakat. Kita hendaknya bisa mengambil keputusan yang tepat dan bijak untuk menyelesaikan masalah ini. Kami dari Kepolisian ingin memastikan jangan sampai terjadi tindak pidana, dan menjamin kondusivitas di tengah masyarakat” terang Hilman Malaini
Kepala Staf Kodim Sintang Mayor Inf Amri Marpaung, S. Ag menyarankan Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Sintang dan Kementerian Agama Kabupaten Sintang untuk untuk terus memperkuat pembinaan umat di Desa Balai Harapan. “disana perlu dilakukan penguatan pembinaan umat. Itu menurut saya. Dan TNI sangat mendukung terciptanya kondisi masyarakat yang aman dan damai di Kabupaten Sintang” terang Amri Marpaung
Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Sintang Drs. H Ulwan, MPd. I menyampaikan dukunganya agar persoalan ini bisa dicarikan solusi yang baik untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. “dalam SKB tiga menteri, JAI tidak boleh menyebarkan ajarannya. Kami sudah membentuk MUI kecamatan termasuk MUI Kecamatan Tempunak” terang H Ulwan
Kabag Hukum dan Hak Asasi Manusia Setda Sintang Hartati, SH, MH menyampaikan Pemkab Sintang perlu mengeluarkan aturan yang berisi boleh dan tidak boleh dilakukan oleh masyarakat disana. “supaya memberikan kepastian dan rasa aman bagi masyarakat kedua pihak. Berdasarkan SKB 3 menteri, pemda hanya diberikan kewenangan pembinaan dan pengawasan saja. Kita tidak boleh keluar dari SKB ini. Kita perlu melakukan pendekatan secara humanis kepada masyarakat disana, untuk bisa memindahkan tempat ibadah. Pemkab Sintang bisa membantu pemindahan tempat ibadah Jemaah ahmadyah melalui dana hibah, lalu jemaat ahmadyah bisa menghibahkan tempat ibadah yang sekarang kepada pemerintah desa” terang Hartati
“Kabupaten Sintang ini pernah mengeluarkan Surat Kesepakatan Bersama 7 komponen pada 18 Februari 2005 yakni Bupati Sintang, Ketua DPRD, Kepala Kejaksaan, Kepala Kepolisian, Kodim, Kepala Kantor Departemen Agama, dan Ketua MUI. Isinya memang melarang aktivitas ahmadiyah. Tetapi berdasarkan SKB 3 menteri tahun 2008, kita tidak boleh melarang mereka” terang Hartati
Turut hadir dalam rapat tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Sintang Porman Patuan Radot, SH,MH, Kasat Intel Polres Sintang, AKP Hilman Malaini, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Syarief Yasser Arafat, S. Sos, M. Si, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kusnidar, S. Sos, MM, Kepala Staf Kodim (Kasdim) Sintang, Mayor Inf Amri Marpaung, S. Ag, Ketua MUI. Cabang Sintang, Drs. H Ulwan, MPd. I, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang H. Anuar Akhmad, S.Ag, Kabag Hukum dan Hak Asasi Manusia Setda Sintang Hartati, SH, MH dan M. Mardiyanto, KA, MP, S. Sos, M. Si Kepala Bidang Bina Politik Dalam Negeri Dan Organisasi Kemasyarakatan Badan Kesbangpol
red/io