Sintang, ZonaKapuas.com – Sempat adanya kebijakan pelarangan ekspor minyak sawit mentah atau CPO sejak akhir April lalu berdampak pada anjloknya harga tandan buah segar kelapa (TBS) sawit. Turunnya harga jual ini membuat petani sawit di daerah merugi karena harga jual tidak dapat menutupi biaya pemeliharaan kebun sawit.
Kusnadi Anggota DPRD Sintang berharap harga TBS (Tandan Buah Segar) kembali normal seperti biasa seiring dicabutnya larangan ekspor CPO (Crude Palm Oil) oleh Presiden Jokowi pada 23 Mei 2022.
“Semoga harga TBS dapat naik lagi setelah sebelumnya sempat anjlok sebagai imbas dari larangan ekspor CPO dan produk turunannya oleh pemerintah,” harap Kusnadi. Sabtu, (21/05/2022).
Sebelumnya, untuk menstabilkan harga minyak goreng dalam negeri, pada tanggal 28 April pemerintah memutuskan untuk melarang ekspor minyak goreng. Hampir satu bulan kebijakan tersebut diberlakukan, kemudian pada tanggal 23 Mei 2022 kebijakan larangan ekspor CPO resmi dicabut oleh Joko Widodo.
“Warga banyak mengeluhkan harga TBS yang anjlok. Apalagi, harga beli TBS sangat turun drastis. Larangan dari kebijakan ekspor CPO ini sangat berpengaruh pada kehidupan petani sawit mandiri,” ungkapnya.
Anggota Legislatif dapil Sepauk dan Tempunak ini menjelaskan bahwa banyak masyarakat di Kabupaten Sintang menggantungkan ekonominya melalui sawit mandiri. Maka dari itu, ketika harga anjlok tidak hanya petani yang terdampak. Namun, bidang lain juga mengalami dampak, seperti daya beli masyarakat yang juga berpengaruh.
Ia juga berharap agar kedepannya pabrik-pabrik kelapa sawit kembali membeli harga TBS denga harga normal sesuai dengan keputusan yang telah ditetapkan oleh pemerintah provinsi Kalimantan Barat.
Karena akibat dari mahalnya harga pupuk dan biaya perawatan serta biaya panen maka harga TBS juga harus mampu menutupi biaya-biaya perawatan tersebut.
(***)