Sintang, ZonaKapuas.com – Anggota DPRD Kabupaten Sintang Lim Hie Soen mengatakan masih banyak permasalahan-permasalahan yang terjadi di masyarakat terhadap persoalan Perusahaan Sawit. Ia mengatakan perkebunan kelapa sawit di sintang sangat membantu masyarakat, namun di lain sisi pemerintah juga perlu memperhatikan kondisi masyarakat. (03/08/2021).
“Investisai perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Sintang tentu sangat membantu lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar,” katanya.
“Namun, ada beberapa hal yang menyangkut hak masyarakat terhadap adat istiadat dan hukum masyarakat setempat sebagai kearifan loka yang jelas perlu dilindungi oleh negara,” lanjutnya.
Ia mengatakan bahwa masih banyak persoalan yang memerlukan peran pemerintah daerah sebagai pemberi izin agar melakukan pembinaan dan pengawasan.
“Banyak persoalan yang terjadi di masyarakat terhadap perkebunan seperti penggusuran kuburan tua yang dilakukan oleh perusahaan sawit, atau perampasan tanah yang dilakukan oleh PT (Perseroan Terbatas,” Jelasnya.
Ia berharap agar persoalan-persoalan tersebut dapat di selesaikan dengan mengutamakan masyarakat. Karena menurutnya, sudah masyarakat yang masuk penjara akibat dari kegiatan penggunaan kelapa sawit.
“Pemerintah daerah setempat selaku pemberi izin perusahaan tentunya perlu melakukan pembinaan dan pengawasan agar diskriminasi masyarakat yang dilakukan oleh perusahaan tidak terjadi lagi,” katanya.
“Pemerintah daerah harusnya membentuk aksi cepat tanggap untuk melindungi masyarakat dari diskriminasi yang dilakukan perusahan-perusahaan terkait, yang mana sudah banyak masyarakat yang masuk penjara karena kegiatan penggunaan kelapa sawit,” lanjutnya.
“Diharapkan kepada pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan-persoalan PT yang telah merampas tanah masyarakat yang tidak menyerahkan tanah. Jangan sampai hak yang harusnya dimiliki oleh masyarakat malah masyarakat tidak dapat menikmati hak tersebut,” lanjutnya.
“Memang adanya investasi perkebunan kelapa sawit sangat membantu lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar. tapi juga peru diperhatikan hal-hal yang menyangkut hak masyarakat,” tutupnya.
(red)