Sintang, ZonaKapuas.com – Masih dengan polemik harga sawit Ekonomi masyarakat dilanda cobaan sebab Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit turun.
Berdasarkan informasi yang diterima media dari berbagai sumber, sejak bulan Juni 2022 sampai berita ini dilansir, harga TBS terjun bebas hingga menyentuh angka 1.100 sampai 1.800/ kg.
Terdapat penurunan harga yang jauh dari harga TBS bulan maret 2022 sekitar 3.800 saat berita ini dirilis akhir bulan Juni, harga TBS hanya sekitar 1.100 s/d 1.800/kg.
Kondisi ini menuai kepanikan masyarakat petani sawit mandiri (swadaya), pasalnya harga TBS diduga tidak sesuai dengan Standart Harga yang ditetapkan oleh Pemerintah melalui instansi terkait yaitu Distanbun.
Melemahnya harga TBS memicu rasa prihatin dari berbagai pihak termasuk kalangan pejabat dan tokoh masyarakat merasakan dampaknya.
Politisi Serawai-Ambalau, Sandan, S.Sos., menyampaikan rasa kepeduliannya terhadapt harga TBS yang turun drastis.
“beberapa waktu kemudian minyak goreng langka, walaupun sudah dapat diatasi Pemerintah, sekarang harga TBS terus anjlok”, ujar Sandan, Rabu 29 Juni 2022.
“diharapkan tidak ada oknum spekulan yang bermain dan menyebabkan harga TBS semakin anjlok”, tambah Sandan.
Pemerintah mengeluarkan larang ekspor CPO, yang ditenggarai sebagai pemicu melemahnya harga TBS.
“Pemerintah disemua tingkatan, melalui instansi terkait diharapkan melakukan langkah-langkah strategis guna menaikan Harga TBS Petani Swadaya”, harap Sandan.
“ini persoalan serius dan menyentuj lansgung ekonomi masyarakat, harus mendapat perhatian serius Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat”, harap Sandan.
Berdasarkan Informasi dari petani sawit swadaya, saat ini (29/06/2022), ada salah satu Pabri Kelapa Sawit (PKS) milik Perusahaan yang membeli TBS Petani Swadaya diharga 1.100/kg.
Menjamurnya Loading RAM di Kabupaten Sintang diduga ikut menggerus harga TBS Petani Swadaya, Pemerintah harus memastikan legalitas dan keberadaan suatu usaha, sehingga berjalan baik dan benar.
“kita senang dengan keberadaan Loading RAM, artinya ada pertumbuhan ekonomi masyarat, tapi jangan lalai dengan kewajiban dan legalitasnya.
Sandan, yang juga sebagai Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Sintang, mengingatkan tidak boleh ada oknum-oknum spekulan yang menurunkan harga TBS turun.
“jangan ada pabrik kelapa sawit yang menurunkan harga, karena Pemerintah juga sudah menetapkan harga TBS melalui Dinas dan OPD terkait”, pungkas Sandan.
(Red)