Susunan AKD DPRD Sintang Berubah

Sintang, ZonaKapuas.com – Susunan dan struktur alat kelengkapan dewan (AKD) DPRD Kabupaten Sintang mengalami perubahan. Susunan AKD terbaru telah diumumkan dan ditetapkan dalam rapat Paripurna DPRD Sintang, Senin 23 Mei 2022.

Ketua DPRD Kabupaten Sintang Florensius Ronny mengatakan perubahan susunan AKD telah melalui mekanisme yang berlaku. Perubahan tersebut guna menciptakan keharmonisan dan kesolidan dalam menjalankan tugas.

“Alat kelengkapan dewan ini mencakup beberapa bagian yaitu, ada badan anggaran, badan musyawarah Badan Kehormatan dan badan pembentukan peraturan daerah. kemudian ada alat kelengkapan lainnya yaitu komisi-komisi di DPRD Sintang ada 4 komisi,” terang Ronny.

Sesuai dengan tata tertib khusus alat kelengkapan DPRD pimpinan komisi dapat diganti setelah 2,5 tahun periode DPRD. Pimpinan komisi dipilih dari anggota dari komisi tersebut.

“Kalau untuk anggota, setiap fraksi diperkenankan merotasi setiap tahun. Kalau untuk pimpinan waktunya harus dua tahun setengah,” terang Ronny.

Adapun hasil pemilihan pimpinan AKD yakni, Komisi A diketuai oleh Santosa (PKB), Komisi B diketuai oleh Hikman Sudirman (Demokrat), Komisi C diketuai oleh Sandan (Gerindra) dan Komisi D diketuai oleh Zulherman (Nasdem). Sedangkan Ketua Bapemperda Welbertus (PDIP) dan Badan Kehormatan ketua Agrianus (Golkar).

“Untuk pimpinan Badan Anggaran dan Badan musyawarah dipimpin langsung oleh pimpinan DPRD,” jelasnya.

Disampaikan Ronny bahwa, DPRD merupakan lembaga yang berkedudukan sebagai unsur penyelengaraan pemerintahan daerah yang memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai pembentukan perda, anggaran dan pengawasan. “Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi DPRD tersebut maka dibentuk alat kelengkapan dewan,” ujarnya.

Ronny berharap pimpinan dan anggota AKD dapat melaksanakan tugas dan pertanggungjawabannya dengan baik. AKD yang baru juga dihapkan agar bisa menjalankan tugas dan wewenang sesuai peraturan perundang undangan.

“Kepada para pimpinan AKD beserta anggota masing-masing, diharapkan dapat bekerja maksimal secara sinergi. Untuk melaksanakan 3 fungsi DPRD (legislasi, penganggaran dan pengawasan). Laksanakan tugas dan wewenang sesuai aturan, untuk kepentingan masyarakat,” harapnya.

(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *