Sintang Kurang Guru, Senen: Kalau Ada Usulkan Pindah Tugas, Jangan Terima

Sintang, ZonaKapuas.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Sintang, Senen Maryono mengungkapkan bahwa sejumlah wilayah di Bumi Senentang masih kekurangan tenaga pendidik, baik itu dikawasan perkotaan, maupun di kawasan pedalaman.

Ia menilai, kondisi ini harus segera diselesaikan, agar kualitas pendidikan serta peningkatan sumber daya manusia dapat lebih baik digenerasi mendatang

“Tenaga guru memang masih kurang, bahkan banyak sekolah hanya memiliki satu orang guru. Kondisi ini harus segera diselesaikan,” ucapnya, Senin 29 Mei 2022.

Kondisi ini juga diperparah dengan adanya kesenjangan penyebaran guru di kota dan di desa. Guru lebih banyak di Kota, di pedalaman masih sangat minim.

“Pekerjaan rumah inilah yang harus dibereskan oleh pemerintah agar mutu pendidikan di Bumi Senentang ini lebih berkualitas dan mempunyai daya saing,” kata Sudir.

Oleh sebab itu, Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini dari meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) agar tidak mempermudah tenaga pendidik atau guru yang mengusulkan atau mengajukan pindah tugas.

“Kalau ada yang mengusulkan pindah tugas, saya minta jangan mudah menerimanya, karena kekurangan tenaga pendidik atau guru masih terjadi di tempat kita ini,” pinta Senen.

Bukannya tidak diperbolehkan sama sekali, tapi harus lebih selektif dalam menyetujui usulan pindah tugas tenaga pendidik atau guru. Apalagi tenaga pendidik dari wilayah pedalaman minta pindah ke kota.

“Tentunya ini harus dilihat juga dari sisi alasannya. Apakah mendesak dan memang benar-benar urgent. Ya kalau tidak mendesak atau urgent tidak harus pindah, jangan direstui,” tegasnya.

Ia menyarankan agar Diskdikbud Sintang memberikan pemahaman secara rinci dan detail terkait kondisi dunia pendidikan di Kabupaten Sintang, bila mana ada tenaga pendidik yang mengusulkan atau membuat surat pengajuan pindah tugas.

“Saya minta Diskdikbud memberikan pemahaman dulu. Apabila alasan mereka benar-benar urgent, kembali melakukan pertimbangan sebelum menyetujui usulan pindah tugas itu. Terpenting lagi, mesti memperhatikan dampak, apabila tenaga pendidik itu pindah tugas dari tempat asal mereka mengajar,” pungkasnya.

(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *