.com-Penjabat Sementara Bupati Sintang Ir. Florentinus Anum, M. Si mengikuti video conference tentang sinergisitas kebijakan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah mengenai penerapan Undang-Undang Cipta Kerja di Pendopo Bupati Sintang pada Rabu, 14 Oktober 2020.
Turut hadir dalam rapat koordinasi tersebut, Kajari Sintang Imran, SH, MH, Pelaksana Tugas Kapolres Sintang AKBP Imam Riyadi, Kapten Inf. Kardimin Pasi Intel Kodim 1205 Sintang, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Yustinus J, Kadis Perindagkop dan UKM Sudirman, Kadis Lingkungan Hidup Edy Harmaeni, dan Kabag Hukum Hartati. Dalam Rakor tersebut Menkopolhukam, Menko Perekonomian, Mendagri, Menaker, Menteri Agraria, Menteri Keuangan, Menkumham dan Menteri LHK memaparkan prinsip dan substansi Undang-Undang Cipta Kerja. Rakor dilaksanakan agar seluruh kepala daerah dan anggota Forkopimda memahami UU Cipta Kerja dan membantu menjelaskannya kepada masyarakat.
Usai mengikuti rapat koordinasi secara virtual tersebut, Penjabat Sementara Bupati Sintang mengajak anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Sintang untuk bersama-sama melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang prinsip dan substansi dari Undang-Undang Cipta Kerja ini. “sesuai arahan yang disampaikan dalam rapat koordinasi ini, maka semua kita aparat negara baik itu Pemkab Sintang, TNI, Polri, Kejaksaan, dan instansi vertikal yang terkait dengan undang-undang ini untuk saling membantu melakukan sosialisasi substansi yang krusial kepada masyarakat Kabupaten Sintang” terang Florentinus Anum
“tadi dari seluruh pimpinan lembaga negara sudah memberikan perintah dan arahan kepada jajarannya di provinsi dan kabupaten agar membantu melakukan sosialiasi terhadap Undang-Undang Cipta Kerja. Mari kita luruskan informasi yang kurang tepat kepada masyarakat. Kita akan secepatnya meminta bahan-bahan yang diperlukan untuk bahan sosialiasi ini. Bahan-bahan yang sudah dijanjikan Bapak Mendagri tadi, penting supaya aparat di daerah juga bisa mempelajari dan memahami Undang-Undang Cipta Kerja ini” tambah Florentinus Anum.
Pelaksana Tugas Kapolres Sintang AKBP Imam Riyadi menyampaikan siap membantu melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang substansi Undang-Undang Cipta Kerja yang baru disahkan. “kita kan masing-masing instansi memiliki Humas. Menurut saya, baik kalau kita gunakan Humas untuk mensosialisasikan substansi undang undang ini melalui masing-masing media sosial yang kita miliki” terang AKBP Imam Riyadi
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Sintang Imran, SH, MH usai mengikuti rakor secara virtual tersebut menyampaikan bahwa sangat mendukung sosialisasi substansi Undang-Undang Cipta Kerja ini masif dilakukan kepada masyarakat. “kita bisa memilih ayat-ayat dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang selama ini dipersoalkan oleh masyarakat. Maka ayat itu yang kita sosialisasikan. Bisa juga kita ambil ayat-ayat yang sesuai dengan kondisi di Kabupaten Sintang. Supaya masyarakat paham akan substansi Undang-Undang Cipta Kerja ini” terang Imran.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang yang juga Pelaksana Tugas Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Yustinus J menyampaikan bahwa Pemkab Sintang akan segera melakukan rapat untuk membentuk tim sosialisasi substansi Undang-Undang Cipta Kerja kepada masyarakat Kabupaten Sintang. “kita akan rapat dan bentuk tim. Supaya masyarakat paham akan prinsip dan substansi undang-undang ini” terang Yustinus J.
Dalam rakor tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia Mahfud MD menjelaskan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja yang menyatukan 74 undang-undang tersebut akan segera dibuat aturan turunannya berupa 35 peraturan pemerintah dan 5 peraturan presiden.
“Undang-Undang ini dilatarbelakangi oleh sulitnya mengurus ijin usaha di Indonesia. Dimudahkan disatu sisi, ternyata ada undang-undang lain yang menghambat. Maka muncul gagasan omnibus law, jadi sekarang dibuat satu pintu saja yang awalnya 74 pintu ayat undang-undang. Ada juga kondisi angkatan kerja dan pengangguran kita yang sangat tinggi dan memerlukan dunia usaha dan peluang kerja yang banyak. Soal adanya banyak naskah yang beredar disebabkan kita mengakomodir masukan banyak pihak. Sehingga terus diperbaiki dan diprint. Dimeja saya saja ada 6 naskah yang sudah diubah tapi di tanggalnya beda. Datang masukan dari banyak pihak, kita ubah, print lagi. Serikat pekerja 63 kali ikut rapat membahas undang-undang ini. Sertifikasi halal bagi produk yang ada di daerah diurus di MUI Provinsi atau Kabupaten” terang Mahfud MD.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa warga yang mau buka usaha kecil dan menengah, hanya mendaftar bukan mengurus izin. “mendirikan PT juga bisa satu orang dengan tanpa batasan minimal modal. Mendirikan koperasi juga hanya minimal 9 orang bisa. Undang undang ini mengatasi obesitas regulasi yang selama ini menjadi ladang pungli. Jadi undang-undang ini mendukung pencegahan korupsi dan mendorong kewirausahaan dengan kemudahan ijin usaha” terang Airlangga Hartarto.
red iO