Tak Sesuai SOP Nasabah Peminjam Kredit Modal Kerja Jadi Tersangka Oleh Kajari Sintang Beserta Tiga Oknum Pihak Bank 

 

Sintang-Kajari Sintang, Aco Rahmadi Jaya memimpin press rilis pengungkapan kasus dugaan korupsi. Kejaksaan Negeri Sintang, Kalimantan Barat menetapkan 4 orang sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit modal kerja biasa Salah satu Bank di Sintang.

 

 

Dimana Kejaksaan Negeri Sintang menjelaskan penetapan 4 orang sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit modal kerja biasa salah satu Bank di Sintang.

 

Empat orang tersangka tersebut antara lain SH, Direktur CV Jasa Aneka Sarana atau pengusaha yang mengajukan kredit modal kerja; DR, kasi kredit tahun 2018; RJ analis kredit 1 2018 dan ALZ analis kredit 2 tahun 2018.

 

“Berdasarkan gelar perkara bari ini, kami memutuskan untuk melaksanakan penahanan terhadap 4 tersangka selama 20 hari kedepan di lapas kelas II B sintang guna dalam masa penyelidikan,” kata Kajari Sintang, Aco Rahmadi Jaya, Kamis 25 Januari 2024.

 

 

Aco Juga menerangkan adapun dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja Biasa oleh salah satu Bank daerah Cabang Sintang kepada CV. Jasa Aneka Sarana (JAS) Tahun 2018 menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 2 Miliar.

 

Lanjut Aco adapun terungkapnya kasus Tipikor ini berawal dari laporan masyarakat. Kemudian Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Sintang melakukan penyelidikan pada 31 Maret 2023 dan dari hasil penyelidikan ditemukan suatu peristiwa yang diduga tindak-pidana sehingga tim penyelidik meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan pada 8 Juni 2023.

 

 

 

“Tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 19 orang Saksi, surat dari laboratorium forensik Bareskrim Polri dan ahli dari Keuangan Negara dan BPKP Provinsi di Pontianak,” ungkap Aco.

 

Berdasarkan perhitungan dari BPKP Pontianak akibat perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2 miliar rupiah.

 

Para tersangka dikenakan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.(cok)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *