Www.zonakapuas.com.Sintang- Istri dan Kedua Anak Perempuan Oknum Kepala Desa Sungai Labi Kecamatan Kelam Permai Kabupaten Sintang Kalimantan Barat Diduga melakukan penganiayaan terhadap Seorang Istri Anggota BPD Desa Sungai Labi, Kejadian ini terjadi pada Rabu 19 Agustus 2020 sekitar Pukul 18.00 Wib dirumah Korban.
Adapun Korban adalah Inisial Alist kelahiran Tahun 1975 yang berumur sekitar 46 tahun Diduga di aniaya oleh Oknum Kepala Desa dan Istri dan Kedua anak perempuannya di Kediaman Korban, yang mana pada saat itu Suami korban sedang tidak berada di Rumah.
Ketika dikonfirmasi Suami Korban Marsilus Marjono Menjelaskan, “Sesuai keterangan dari Istri saya Alest Selaku Korban, Sang Istri Baru selesai Mandi setelah itu tiba tiba oknum Kepala Desa Sungai Labi Inisial I sendirian datang langsung masuk kedalam rumah kami, sementara istri saya sedang menghidupkan Televisi, kemudian Oknum Kepala Desa membuka Bajunya mungkin mau memperkosa istriku saya, Istri saya brontak, tidak lama kemudiaan anak istri Kades datang, langsung mau matahkan tangan istri saya, hingga Tangan sebelah Kiri mengalami pembengkakan da luka luka akibat cakaran kuku, setelah dikeroyok, Oknum Kepala desa bersama Istri dan kedua anak perempuannya, Setelah Keluarga Saya berdatangan kerumah saya,Kemudian Oknum Kepala desa bersama anak istrinya lari, Dan untuk Motifnya saya tidak tau pak, Mungkin dia dendam karena saya laporkan Anggaran Dana Desa ditahun 2017 lalu yang tidak dikerjakan, jelas Marsilus kepada para Awak Media Di Halaman parkir RSUD M Djoen Sintang 20/8/2020.
Marsilus mengatakan Pada saat Kejadia Saya Tidak berada di Rumah, Saya Berada di Merimpit, Sementara Korban Alest telah dilakukan Visum oleh Dokter Rumah Sakit Umum yang didampingi oleh Suami dan Dua orang Anggota Polsek Kelam Permai, setelah dibuat Laporan, kata Marsilus.
Seusai dilakukan Visum terhadap Korban Alest, Wartawan Medias Buser Bhayangkara 74 dan Para Awak media lainnya menghamnpiri ingin melakukan Wawancara Langsung terhadap Korban Alest, Yang mana Pada Awalnya Sebelum dilakukan Visum Korban mau di wawancarai, kemudian setelah dilakukan Visum terlihat Korban dan suami Korban terdiam dan tidak mau berbicara terkesan ketakutan, Korban Tidak di Izinkan memberikan keterangan kepada wartawan oleh Anggota Polsek Kelam Permai,” Korban Belum bisa diwawancarai sebelum dibuat Berita Acara Pemeriksaan ( BAP ) di Polsek, setelah BAP baru Bisa di wawancarai”, kata oknum Anggota Polsek Kelam Permai, Dipaerkiran RSUD M Djoern Sintang Kepada Para awak media.
Kemudian Korban Alist Kembali di bawa ke Mapolsek Kelam Permai untuk memberikan penjelasan terkait kronologi Kejadian.