Www.zonakapuas.com,Sintang-Wakil Bupati Sintang, Askiman, membuka secara resmi kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah atau PERDA Provinsi Kalimantan Barat tahun 2019, yang dilaksanakan di Balai Praja, Kantor Bupati Sintang, jalan Pangeran Muda, Kelurahan Tanjung Puri, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, pada Selasa, (28/01/2020).Adapun Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat yang dibahas ada tiga perda, yakni pertama, Perda nomor. 7 Tahun 2019 yang mengatur tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Barat, kedua PERDA nomor. 8 Tahun 2019 yang mengatur tentang Pengelolaan Kehutanan, dan PERDA Nomor. 9 tahun 2019 yang mengatur tentang pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.Dalam kegiatan tersebut, turut hadir pula,jajaran Forkopimda Sintang, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Asisten bidang Pemerintahan, Asisen bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, dan juga seluruh jajaran OPD serta para pejabat eselon 3 yang hadir dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat.Wakil Bupati Sintang, Askiman mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi tiga Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalbar ini sangat penting, “kenapa penting, karena ini merupakan PERDA baru yang telah ditetapkan, sehingga Pemkab Sintang harus mengetahui secara utuh apa isi dan tujuan daripada PERDA ini”, kata Askiman.Menurut Askiman, walaupun PERDA ini merupakan konsideran dan kewenangan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat, diharapkan Pemkab Sintang dapat mengetahui tugas-tugasnya, “aturan ini walaupun menjadi kewenangan Pemprov dan Pemerintah Pusat, tetapi daerah perlu mengetahui apa saja tugas-tugasnya, paling tidak seperti tugas administratif, rekomendasi, yang berkaitan degnan monitoring, pengendalian, pengawasan, dan tanggungjawab di wilayah Kabupaten Sintang”, tambahnya.Selain Pemerintah, sambung Askiman, dengan adanya PERDA baru ini selain Pemerintah, masyarakat juga perlu mengetahui adanya PERDA ini, “yang kedua, kita perlu seluruh masyarakat untuk mengetahui ketentuan dan aturan yang ditetapkan, sehingga didalam penerapan dan pelaksanaannya tidak adalagi yang bingung bahkan jangan sampai ada masyarakat yang tidak mengetahui aturan ini”, ujarnya.“termasuk juga para pelaku usaha yang berada di bidang kehutanan, lingkungan, dan pertambangan agar dapat mematuhi ketentuan PERDA baru ini, agar kedepannya perjalanan, pelaksanaan, rangkaian kegiatan tugas dan tanggung jawab mereka dibidang usahanya masing-masing, dapat berjalan dengan baik apabila mematuhi dan menjalani usaha sesuai dengan ketiga PERDA Pemerintah Provinsi Kalbar tersebut maka akan berjalan degnan baik”, pesan Askiman.Secara terpisah, menurut Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, yang juga Wakil Komisi IV membidangi Pertambangan, Lingkungan Hidup dan Infrastruktur, Yohanes Rumpak menjelaskan bahwa tiga PERDA ini sangat penting untuk mendorong perekonomian di Kalbar, “ini sangat baik, karena untuk mendorong tumbuhnya pusat perekonomian baru dan tumbuhnya ekonomi kreatif, terutama pada PERDA kehutanan”, kata Yohanes.Yohanes menambahkan bahwa fungsi dari ketiga PERDA itu saling berkaitan, “pertama untuk PERDA kehutanan, masyarakat diberikan kesempatan untuk mengelola hutan secara terbuka lebar, tinggal didorong masyarakatnya untuk menetapkan hutan adat maupun hutan desa, kedua, PERDA lingkungan hidup dimana rencana pengelola dan perlindungan lingkungan hidup agar bisa dikelola dengan baik agar tidak terjadi kerusakan lingkungan, ketiga PERDA tentang pertambangan, didalamnya mengatur bahwa pertambangan yang sembarangan maka akan menimbulkan kerusakan lingkungan maka dari itu perlu adanya PERDA tentang pertambangan, dengan demikian, ketiga PERDA tersebut saling berkaitan”, ujarnya.