Juni Ingatkan Aparatur Desa untuk Tidak Terlibat dalam Pilkada 2024

Sintang– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Juni, mengingatkan seluruh perangkat desa dan kepala desa untuk mematuhi aturan yang melarang aparatur negara terlibat dalam politik praktis, khususnya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Menurutnya, hal ini penting untuk menjaga netralitas aparatur pemerintahan, mengingat peran penting mereka dalam melayani masyarakat tanpa dipengaruhi kepentingan politik tertentu.jelas Juni 21 Oktober 2024

Juni mengacu pada Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,yang dengan tegas melarang aparatur negara, termasuk kepala desa dan perangkat desa, untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis, seperti menjadi bagian dari tim pemenangan salah satu calon. Pasal tersebut mengatur bahwa aparatur sipil negara (ASN) dan perangkat desa tidak boleh ikut terlibat dalam kampanye atau mendukung calon kepala daerah dalam kapasitas apapun, baik secara langsung maupun tidak langsung.

“Saya ingin menegaskan kepada seluruh perangkat desa dan kepala desa di Kabupaten Sintang, bahwa mereka harus tetap menjaga netralitas dalam Pilkada 2024. Sesuai dengan ketentuan yang ada, aparat desa tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik, baik sebagai tim sukses atau sebagai pendukung salah satu calon kepala daerah. Hal ini untuk memastikan proses Pilkada berlangsung adil dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan pihak manapun,” ujar Juni

Juni juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini dapat berakibat serius, mulai dari sanksi administratif hingga pemecatan bagi aparatur desa yang kedapatan melanggar ketentuan tersebut. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah kabupaten untuk terus memberikan sosialisasi mengenai larangan ini kepada semua perangkat desa agar tidak ada yang melanggar.

“Sebagai aparat pemerintah yang bertugas untuk melayani masyarakat, sudah seharusnya kepala desa dan perangkat desa menjaga sikap netralitas. Mereka harus fokus pada pelayanan publik, bukan terlibat dalam politik praktis yang bisa merusak kredibilitas mereka di mata masyarakat,” tambahnya.

Dengan adanya pengingat ini, diharapkan Pilkada 2024 di Kabupaten Sintang dapat berjalan dengan lancar, jujur, dan adil, serta tidak ada aparatur negara yang terlibat dalam aktivitas politik yang dapat mencederai prinsip netralitas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *