Ketua PN Sintang : Publisitas Bukan Ajang Pencitraan

 

www.zonakapuas.com. SINTANG – Coffee Morning bersama awak media masa yang tergabung dalam Ikatan Jurnalis Sintang (IJS), berlangsung di Kantor Pengadilan Negeri Sintang.

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sintang Johanis Dairo mengungkapkan peran media massa sangat mempunyai andil dalam mendongkrak kinerja pemerintah.

“Media massa mempunyai peran sangat penting dalam mendongkrak kinerja pemerintah,” ungkap Johanis saat menggelar Coffee Morning bersama awak media masa yang tergabung dalam Ikatan Jurnalis Sintang (IJS), berlangsung di Kantor Pengadilan Negeri Sintang, (16/8/2021).

Menurut Johanis, publisitas bukan hanya dipandang sebagai ajang sebuah pencitraan. Akan tetapi merupakan hak dari masyarakat untuk mengetahui apa saja yang sudah dilakukan oleh intansi pemerintah. Tentunya dalam hal ini Pengadilan Negeri Sintang merasa satu kewajiban, memberikan informasi kepada publik.

” Kami Pengadilan Negeri Sintang merasa wajib memberikan informasi kepada publik. Apa sich yang sudah dilakukan Pengadilan Negeri Sintang terkait penegakan hukum ini wajib diberitakan , nah hal ini yang masih kami rasakan sangat kurang,”beber nya.

Sejauh ini kata Johanis, pihaknya merasa ada ruang terpisah antara PN Sintang dan masyarakat, khususnya dalam pemberitaan.

“Nah fungsi tersebut hanya dapat dilakukan oleh kawan-kawan wartawan. Oleh karena itu, kami menggandeng teman-teman press untuk memberitakan apapun keputusan kami entah itu dapat diterima dengan baik atau tidak. Jika itu baik akan menjadi motivasi dari kita dikemudian hari. Dan jika itu catatan tidak baik maka akan menjadi bahan untuk memperbaiki diri di kemudian hari,” ulasnya.

Pengadilan Negeri Sintang dari Januari-Agustus 2021 telah menangani 100 an perkara yang masuk baik itu dari Kabupaten Melawi maupun Sintang , Polres Sintang dan Melawi yang didominasi perkara narkoba.

“Yang kita tangani cukup banyak, tentunya kita periksa berdasarkan ketentuan yang ada, untuk perkara lainya juga ada terkait lingkungan hidup juga ada beberapa yang masuk, perkara penyakit masyarakat baik itu, pencurian, perjudian,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *