Kusnadi Harap Ada Penyelesaian Terkait Tuntutan Kades Sungai Raya 

Sintang – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Kusnadi, menyampaikan harapannya agar masalah tuntutan pemberhentian Kepala Desa (Kades) Sungai Raya, yang didorong oleh aksi demo warga, dapat segera diselesaikan dengan baik.

Demo yang dilakukan oleh sejumlah warga tersebut menuntut pemberhentian Kades Sungai Raya, dengan tuduhan adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana desa.

Kusnadi mengungkapkan, kasus ini harus ditangani dengan serius dan profesional sesuai dengan prosedur yang ada.

“Kami di DPRD mendukung adanya proses hukum yang transparan dan akuntabel terkait masalah ini. Jika benar ada dugaan korupsi, maka pihak yang bersangkutan harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Namun, pemberhentian Kades juga harus mengikuti prosedur yang sesuai dengan aturan yang ada,” ujar Kusnadi.12 November 2024

Prosedur pemberhentian kepala desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengharuskan adanya pembuktian yang sah melalui proses hukum yang jelas sebelum seorang Kades dapat diberhentikan.

Jika seorang kepala desa terlibat dalam tindak pidana, termasuk korupsi, maka berdasarkan ketentuan yang ada, pemberhentiannya bisa dilakukan melalui keputusan pemerintah daerah, setelah ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Namun, Kusnadi menegaskan bahwa proses tersebut tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. “Kami berharap agar semua pihak dapat menunggu proses hukum yang sedang berjalan, agar tidak ada langkah yang gegabah yang dapat merugikan semua pihak, baik itu pemerintah desa, masyarakat, maupun Kades yang bersangkutan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Kusnadi juga mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan dana desa, yang merupakan sumber daya vital bagi pembangunan di tingkat desa.

“Kami mendorong agar pengelolaan dana desa di Kabupaten Sintang dapat lebih transparan, dan jika ada indikasi penyalahgunaan, harus segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat, mengingat dana desa seharusnya digunakan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Kusnadi berharap, melalui penyelesaian yang tepat, masalah ini dapat segera menemukan titik terang, demi terciptanya pemerintahan desa yang lebih baik dan bersih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *