www.zonakapuas.com Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Sintang Ir. Florentinus Anum, M. Si didampingi Kepala ATR BPN Kabupaten Sintang Junaedi beserta jajaran mengikuti acara penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat secara virtual oleh Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo di Pendopo Bupati Sintang pada Senin, 9 November 2020.
Sebelum acara berlangsung, Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Sintang Ir. Florentinus Anum, M. Si didampingi Kepala ATR BPN Kabupaten Sintang Junaedi, Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Yosepha Hasnah, dan anggota Forkopimda Kabupaten Sintang menyerahkan 1. 760 persil sertifikat tanah secara simbolis kepada masyarakat 7 Desa di Kabupaten Sintang.
Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Sintang Ir. Florentinus Anum, M. Si menyampaikan tujuan dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ini adalah agar masyarakat Kabupaten Sintang memiliki kepastian hukum dalam kepemilikan tanah. “dengan adanya sertifikat tanah, masyarakat kita akan terhindar dari konflik agrarian. Selama ini banyak konflik agraria yang merugikan masyarakat. Karena mereka tidak memiliki sertifikat tanah sehingga tidak ada kepastian hukum dalam kepemilikan tanah mereka. Konflik tanah biasa terjadi saat adanya investasi dan pembangunan masuk” terang Florentinus Anum
“dengan adanya program PTSL ini juga dalam rangka meningkatkan perekonomian masyarakat. Dengan memiliki sertifikat tanah, maka bisa dijadikan agunan pinjaman ke bank. Cuma saya berpesan, saat sertifikat dijadikan agunan pinjaman, agar uang hasil pinjaman wajib dan harus digunakan untuk modal usaha yang produktif. Jangan sampai saat dapat uang, agunan sertifikat, dananya tidak dikelola dengan baik. Lalu sertifikatnya disita. Saya minta pemerintah kecamatan, desa dan kelurahan. Data asset pemerintah, bantu masyarakatnya untpuk mengurus sertifikat tanahnya melalui program yang ada di ATR BPN Sintang. Di invetarisir, ajukan ke BPN Sintang. Tanah ini sangat penting untuk diamankan dengan adanya sebuah sertifikat” terang Florentinus Anum
Kepala ATR BPN Kabupaten Sintang Junaedi menjelaskan bahwa pihaknya sudah menargetkan penerbitan sertifikat tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2020 ini sebanyak 3. 667 persil sertifikat. “dari jumlah 3. 667 persil ini. Sebanyak 1. 907 persil diantaranya sudah kami serahkan kepada masyarakat Desa Tertung, Nanga Tempunak dan Sungai Jaung. Dan yang akan diserahkan hari ini berjumlah 1. 760 persil sertifikat tanah untuk masyarakat Kelurahan Kapuas Kiri Hulu, Desa Mangkurat Baru, Pangkal Baru dan Sebetung Palu” terang Junaidi.
“selain melalui program PTSL, kami juga ada program lain dalam mengurus sertifikat tanah ini yakni program redistribusi tanah dan sudah menerbitkan sebanyak 7.350 bidang, seharusnya itu 12.000 bidang untuk tahun ini, tetapi ada pandemic covid-19 sehingga pekerjaan sedikit terhambat. Saya berharap agar Kabupaten Sintang seluruh tanah milik masyarakat bisa tersertifikasi. Itu mimpi saya. kami ingin agar Kabupaten Sintang ini menjadi kabupaten yang lengkap, dalam hal sertifikasi untuk tanah masyarakat, untuk tanah perkumpulan, lembaga pemerintah dan non-pemerintah, supaya masyarakat dan Negara bersinergi dengan baik, dan berdampak kepada pembangunan ekonomi yang baik”, harapnya.
Acun dari Desa Mangkurat Baru Kecamatan Tempunak yang menerima satu persil sertifikat tanah menjelaskan sangat mudah mengurus penerbitan sertifikat tanah melalui program PTSL ini. “ini sertifikat tanah dan kebun karet saya. Ukurannya tidak sampai 1 hektar karena merupakan tanah warisan dari orangtua dan sudah dibagi dengan adik-adik saya. Saya senang, tanah dan kebun yang memang di pinggir jalan bisa memiliki sertifikat tanah” terang Acun.
Senada dengan Acun, Slamet Rohadi Warga desa Pangkal Baru Kecamatan Tempunak menyampaikan bahwa sangat mudah mengurus sertifikat tanah melalui PTSL ini. “ini sertifikat tanah dan kebun karet saya. Kemarin memang mudah sekali dalam mengurus sertifikat tanah ini” terang Slamet Rohadi