Syarat Menjadi Kabupaten Peduli Hak Asasi Manusia Ini Kata Igor Nugroho

www.zonakapuas.com-Pemerintah Kabupaten Sintang melakukan persiapan untuk penilaian Kabupaten Sintang sebagai Kabupaten Peduli Hak Asasi Manusia Tahun 2022. Hal tersebut terungkap saat Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang yang diwakili Asisten Administrasi Umum Drs. Igor Nugroho, M. Si membuka pelaksanaan Sosialisasi Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia dan Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia Kabupaten Sintang Tahun 2022 di Ruang Balai Praja Kantor Bupati Sintang pada Selasa, 8 Februari 2022.
Hadir dalam kegiatan sosialiasi tersebut Muhammad Asad Kepala Bidang Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kalimantan Barat, Liston A. Hutasoit dari Balai Pemasyarakatan Sintang, Sumardiyanta Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Kegiatan Kerja Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Sintang, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Drs. Lindra Azmar, M. Si, Kepala Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang Hartati, SH, MH. dan Perwakilan Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.
Igor Nugroho menyampaikan bahwa penilaian kabupaten peduli ham yang dilaksanakan pada setiap kabupaten bertujuan untuk memberikan motivasi kepada pemerintah daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM.


“juga untuk menyinergikan upaya penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan ham yang dilakukan oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota. Mengoptimalkan pencapaian sasaran pembangunern yang sesuai prinsipprinsip ham; dan mengoptimalkan pencapaian pemenuhan hak kepada kelompok sasaran dalam RANHAM” terang Igor Nugroho
“untuk itu saya sangat mengharapkan dukungan seluruh organisasi perangkat daerah, seluruh pemangku kepentingan dan institusi terkait lainnya untuk melakukan pemenuhan seluruh kriteria penilaian kabupaten peduli HAM sesuai dengan kewenangannya masing-masing, karena dengan data dan fakta yang akan kita suguhkan akan mencerminkan implementasi pemerintah kabupaten sintang dalam melakukan pengghormatan, perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia” terang Igor Nugroho

“kabupaten peduli HAM adalah langkah nyata dalam pemberian perlindungan dan penegakkan hak asasi manusia di kabupaten, untuk itu saya berharap dalam pelaksanaannya dapat memperhatikan adanya dua aspek keseimbangan. Keseimbangan antara hak asasi manusia dan kewajiban asasi. Harus dipahami bahwa dalam perumusan hak dengan sendirinya menimbulkan implikasi adanya kewajiban. Kewajiban bersifat inheren didalam hak itu sendiri. keduanya bagaikan dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan. didalam setiap jaminan hak asasi manusia juga terkandung makna kewajiban bagi setiap individu untuk menghormati hak asasi yang dimiliki individu lain” terang Igor Nugroho

“aspek keseimbangan kedua adalah antara hak dan kebebasan individu dan hak yang bersifat kolektif. Tuntutan jaminan perlindungan terhadap hak individu semakin menguat bersamaan dengan tuntutan demokratisasi. namun hak kebebasan individu tersebut tetap diimbangi dengan aspek hak kolektif” terang Igor Nugroho
“pemenuhan kepentingan kolektif diperlukan demi terpenuhinya hak dan kebebasan individu yang tidak boleh merugikan hak kolektif, karena sama dengan merugikan hak dan kebebasan individu lain yang jumlahnya sangat banyak. dalam upaya pemajuan, perlindungan dan penegakkan HAM di kabupaten sintang ini tidak dapat dilakukan hanya dengan mengedepankan aspek pemantauan dan penindakan semata, upaya yang tidak kalah pentingnya adalah pendidikan dan pemasyarakatan ham. hal itu sangat diperlukan untuk memperluas basis sosial bagi tumbuhnya kesadaran HAM, yaitu kesadaran untuk menghargai manusia dan kemanusiaan sebagai wujud karakter bangsa Indonesia sebagai bangsa yang mengakui prinsip kemanusiaan yang beradab berdasarkan UUD 1945” terang Igor Nugroho

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *