Sintang-Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang masa jabatan 2024-2029 telah resmi ditetapkan melalui rapat paripurna istimewa pada Rabu, 16 Oktober 2024. Dalam acara tersebut, dilakukan pengucapan sumpah janji oleh pimpinan definitif DPRD Kabupaten Sintang.
Pelantikan ini dihadiri oleh Bupati Sintang Jarot Winarno, Sekretaris Daerah Kartiyus, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sintang, Rohaniwan, serta sejumlah pejabat OPD, anggota DPRD, dan tamu undangan lainnya. Dalam rapat tersebut, Indra Subekti dari Partai Nasdem dilantik sebagai Ketua DPRD, Yohanes Rumpak dari PDI Perjuangan menjabat sebagai Wakil Ketua I, dan Sandan dari Partai Gerindra sebagai Wakil Ketua II.
Indra Subekti dalam sambutannya menyampaikan bahwa masa tugas pimpinan sementara telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 34 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Ia menegaskan, meski tugas tersebut dilaksanakan dalam waktu yang singkat, namun dapat berjalan dengan lancar hingga pelantikan pimpinan definitif saat ini.
Sebagai Ketua DPRD Kabupaten Sintang yang baru dilantik, Indra Subekti berkomitmen untuk menjalankan tugas dan wewenang dengan sebaik-baiknya. Ia mengungkapkan, pihaknya akan mengedepankan azas supremasi hukum serta taat pada peraturan perundang-undangan dan tata tertib dewan dalam menjalankan tri fungsi DPRD, yaitu fungsi pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan.
“Mulai hari ini, kami akan segera membentuk dan menetapkan alat-alat kelengkapan dewan yang diperlukan untuk melaksanakan tugas dewan secara maksimal,” ujar Indra. Ia juga menambahkan bahwa dalam menjalankan tugasnya, pimpinan DPRD akan selalu mengutamakan transparansi dan akuntabilitas demi kepentingan masyarakat.
Pelantikan ini menjadi langkah penting bagi DPRD Kabupaten Sintang dalam melaksanakan tugasnya untuk periode lima tahun ke depan.tutupnya